"Nama Kerajaan Sriwijaya sudah dikenal masyarakat dunia, jadi apapun benda yang berkaitan maka menjadi buruan kolektor, apalagi jika terbuat dari emas dan perak," katanya di Palembang, Senin.
Dorongan memiliki benda-benda berharga itu terkadang membuat para kolektor tidak memikirkan tahapannya, secara ilegal atau legal. "Sudah ada sindikatnya sehingga penemu tidak usah repot-repot mencari pihak yang akan membeli," katanya.
Menurut dia, benda-benda berharga itu dengan mudah berpindah ke luar negeri karena keengganan masyarakat untuk menyerahkan ke pemerintah.
"Jika ada yang menemukan maka tidak berapa lama penadah datang untuk menawarkan harga tinggi, sementara pemerintah tidak bisa bertindak karena dana sangat terbatas," katanya.
Kejadian itu kerap kali dialami saat warga Palembang menemukan berbagai perhiasan tempo dulu di perairan Sungai Musi.
"Hingga kini warga masyarakat yang menyelam secara tradisional untuk mencari harta karun tetap ada, karena memang terdapat barang berharga tertimbun di dalam sana," ujarnya.
Pihaknya telah mengimbau warga untuk menghentikan aksi itu karena berbahaya dan merugikan negara.
"Sudah ada undang-undangnya bahwa benda berharga apapun yang ditemukan menjadi milik negara, namun untuk mengawasinya tentunya sangat sulit karena luasnya wilayah Indonesia. Selain itu, nilai tukar yang ditawarkan pemerintah sungguh tidak menggiurkan warga," katanya.